Alimat (50) warga asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
MALANG KOTA
Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian uang dengan modus gembos ban mobil nasabah bank. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.