Aksi tipu tipu yang dilakukan tersangka Agung Wibowo, makelar tanah yang berdomisili di Surahaya akhirnya berhenti, setelah ditahan Ditreskrimum Polda Jatim. Hingga Senin (25/1/2021) tersangka mendekam di tahanan Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot RH bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada awak media mengatakan, tersangka bertindak menjadi perantara atau makelar atas jual bell tanah milik pelapor, Miftahur Roiyan dan ibunya Elok Wahibah, Desa Tambakoso Kec. Waru , Sidoarj dengan luas keseluruhan bukti hak berupa SHM no. 931, 656, 657 / Desa Tambakoso keseluruhan 97 468 M2 dan akan menjual dengan harga tingg Rp. 225 milyar dan untuk meyakinkan pelapor dkk, tersangka menyerahkan 5 lembar cek Bank Mandiri total Rp 225 milyar.
Selain itu, juga menunjukan satu leman pakaian berisi uang ( mainan ) pecahan Rp 100 ribuan, sehingga pelapor dkk terbujuk dan menyerahkan SHM dimaksud, namun setelah 3 asli SHM diserahkan kepada tersangka Agung Wibowo, selanjutnya SHM tersebut tidak dijual melainkan digadaikan kepada pihak lain seniial Rp 43,7 M dengan Akta PPJB dan Kuasa Jual seolah olah merupakan jual bell.
Karena cek tidak boleh cicairkan, selanjutnya pelapor dkk, membatalkan jual beli dan 3 buku SHM dikembakian, namun ternyata SHM tersebut palsu dan SHM yang sah telah beralih kepada pihak lain Akibat perbuatan Agung Wibowo, maka pelapor dkk mengalami kerugian sekitar Rp. 225 milyar.
Sementara bareng bukti yang berhasil disita antara lain berupa cek bank Mandini senilai Rp 225 milyar, uang tunau Rp 1,550 milyar, swelembar uang pecanan US $ 100 , 3 mobi yaitu satu unit Joep Wrangier Sport Ranage wama ham, Satu und Toyota Fortuner type VRZ wamsa pulih satu und mobd Toyota Yans STNK, An AGUNG WIBOWO, 3 sepeda motor merk Honda PCX veno dan Yamaha N Max.
Selin itu, 3 bidang tanah dan bangunan di Jalan a Yani no 289 Surabaya, di Perum Pepelegi dan Punggul Sidoarjo.
Sumber : Tribratanewspoldajatim.com: