Dua pelaku pencurian RV (35) dan PS (27) berhasil ditangkap Polres Blitar Kota. Komplotan pencuri spesialis pecah ban dan pecah kaca diringkus usai beraksi di Jalan Raya Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
“Kami sampaikan hasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. TKP berafa di Jalan Raya Blitar-Tulungagung di Kecamatan Sanankulon,” terang Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada wartawan di kantornya, Senin (7/10/2024).
Gede menyebut ada 2 pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota. Sementara 6 pelaku lainnya diamankan Polres Blitar, Polres Malang Kota dan Polres Tulungagung.
Itu karena, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah. Saat ini masing-masing pelaku kami klasifikasikan sesuai TKP pencurian,” jelasnya.
Menurut Kompol Gede, modus operandi pencurian dilakukan oleh para pelaku yakni dengan pecah ban dan pecah kaca. Adapun modus yang dilakukan 2 pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota dilakukan dengan pecah ban.
Pelaku sebelumnya telah membuntuti korban yang mengambil uang di salah satu bank. Kemudian, mengikuti korban dengan sepeda motor. Selanjutnya pelaku menusuk ban mobil sebelah kiri.
“Setelahnya pelaku membuat fokus korban pada ban yang pecah. Kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp 100 juta, yang telah diambil oleh korban sebelumnya,” terangnya. Atas perbuatannya itu, lanjut Gede, dua pelaku Sumatra Selatan itu akan digunakan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling 9 tahun.