Tersangka Dedi Abdullah (36) sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Anyk Mariyanni (37). Warga Sisalam RT 002 RW 001, Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah ini, merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta benda korban.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, Dedi Abdullah (36) melakukan aksi pembunuhan karena ingin menguasai harta benda milik korban. “Baik itu mobil, perhiasan, jam tangan dan uang milik korban. Awalnya pelaku hendak melumpuhkan dengan cara membuat lemas,” ungkapnya, Kamis (26/9/2024).
Masih kata Kapolres, pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu dua anak ini dengan cara membekap menggunakan bantal yang ada di dalam mobil Suzuki Baleno warna abu-abu milik korban. Setelah membekali korban, pelaku mencekik leher korban hingga tulang leher korban patah.
“Hasil pemeriksaan ada patahan di leher dan sudah dalam keadaan lemas sehingga menghembuskan nafas terakhirnya. Pelaku melarikan diri sampai ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau hingga berhasil diamankan petugas bersembunyi di kebun kepala sawit. Pelaku berencana menguasai harta benda milik korban,” katanya.
Tidak hanya itu, Dedi juga dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Menyebabkan Korban Tewas.
“Pembunuhan berencana hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kalau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara,” tandasnya.