Alimat (50) warga asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, aksi penipuan itu bermula saat korban berinisial D (35) warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendapat informasi ada dukun yang bisa menggandakan uang.
Mengetahui itu, korban berkomunikasi dengan Alimat hingga pada akhirnya tergiur dengan tawarannya untuk menggandakan uang. Singkat cerita D yang terperdaya mengajak 3 orang lain untuk patungan dan terkumpul Rp 55 juta.
Alimat saat itu menyanggupi bisa menggandakan uang Rp 55 juta itu menjadi Rp 2 miliar dalam kurun waktu satu bulan. D yang terperdaya dengan begitu saja memberikan uang Rp 55 juta tersebut pada Jumat (2/8/2024).
“Uang itu diberikan sembari melakukan ritual di sebuah makam di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah menjalankan ritual tersangka memberikan sebuah kardus kepada korban. Tersangka meminta korban tidak membuka kardus itu hingga sampai rumah,” ujarnya, Senin (23/9/2024).
“Tanpa ragu, korban kemudian berpamitan pulang. Pada saat dalam perjalanan, D merasa curiga dan membuka kardus tersebut. Ternyata didalam kardus berisi uang mainan, korban yang menyadari itu kembali ke makam dan ternyata tersangka sudah kabur,” sambungnya.
Sadar bahwa telah ditipu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Mendapat laporan itu Satreskrim Polresta Malang Kota menindaklanjutinya dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Jumat (2/8).
Pada saat penangkapan dilakukan, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi, dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp 20 juta, sarung serta pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi.
“Uang Rp 55 juta itu dibagi dengan 2 tersangka lainnya yang saat ini masih DPO. Kasus ini terus kami selidiki dan kami sedang memburu tersangka lainnya,” terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.