SN, seorang bidan asal Desa Kemlokolegi, Baron, Nganjuk dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, ia diketahui telah menyiksa MNH, anak asuh atau anak angkatnya yang masih berusia 6 tahun.
“Betul kami sedang menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum bidan. Korban masih anak-anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga,Selasa (8/10/2024).
AKP Julkifli mengatakan korban selama ini diasuh oleh SN. Setelah laporan, pihaknya kemudian memanggil dan memeriksa SN.
“Kita masih pemeriksaan saksi,” katanya.
AKP Julkifli menjelaskan terungkapnya penganiayaan ini terungkap setelah seorang warga mengetahui korban dianiaya oleh SN di rumahnya di Dusun Pandanarum, Desa. Kemlokolegi, Baron, Nganjuk. Karena hal ini, warga selanjutnya melaporkan ke polisi.
Pelaporan itu kemudian diterbitkan dalam surat Laporan Pengaduan Masyarakat : Nomor: LP/B/5/IX/2024/SPKT/POLSEK BARON/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tanggal 29 September 2024.