Risno (45), warga Dusun Talaran Desa Juruan Daya, Batuputih, Sumenep ditangkap polisi karena membunuh istrinya. Kasus pembunuhan itu terungkap setelah keluarga curiga dengan kematian korban.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan korban berinisial Nahwatul Hasanah (33). Korban dibunuh suaminya pada 10 September 2024.
“Kejadian berawal pada Selasa (10/09) sekira pukul 16.00 WIB,” kata Henri dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sumenep, Senin (23/9/2024).
Saat itu, lanjut Henri, korban dan tersangka terlibat cekcok di kamar. Karena emosi, pelaku lantas mencekik korban hingga terjatuh.
Bukan mereda, emosi tersangka makin tersulut dan kembali mencekik korban hingga tewas. “Selanjutnya tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat,” terang Henri.
Saat itu memang rumah tersangka sedang dalam kondisi dicat. Setelah kematiannya, korban kemudian dimakamkan. Namun karena keluarga curiga adanya bekas luka lebam, kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Untuk memastikan penyebab kematian, polisi juga melakukan ekshumasi pada makam korban. Dan diketahui korban tewas karena tercekik.
Dari bukti ini, polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk suaminya. Di hadapan penyidik, tersangka lantas mengakui pembunuhan yang dilakukan.
Barang bukti yang diamankan polisi sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah korban dan tersangka.
Sedangkan untuk motifnya, lanjut Henri, tersangka ternyata sakit hati karena ajakan berhubungan badan ditolak korban.
“Saat tersangka mengajak korban berhubungan ditolak namun tetap dipaksa masih menolak kemudian korban dicekik dari belakangan dan terjatuh” kata Henri.
Saat diperiksa penyidik, pelaku lantas mengakui semua perbuatan dan motif pembunuhan tersebut. Tersangka curiga karena korban selalu menolak berhubungan intim selama sebulan terakhir.
“Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan,” jelas Henri.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.