Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian uang dengan modus gembos ban mobil nasabah bank. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tiga tersangka yang diringkus merupakan komplotan yang beroperasi di wilayah Malang. Ada tiga orang yang telah menjadi korban yakni SA, SR dan KS.
“Mereka sudah menyasar tiga korban di lokasi berbeda di wilayah Kota Malang. Lokasinya di Jalan Raya Tidar, Jalan Terusan Batu Bara, dan Jalan Muharto,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (23/9).
Pria yang akrab disapa Buher itu menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota adalah RAS (37) warga Sukorame, Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi dan IW (35) asal dari Semendawai Timur, Oku Timur.
“Para tersangka ini merupakan bagian dari komplotan besar asal Palembang, yang kami duga telah melakukan aksi serupa di beberapa kota lainnya. Satreskrim berhasil menangkap tiga pelaku dari kelompok ini yang berjumlah total 12 orang,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh Polres jajaran Polda Jatim terkait keberadaan komplotan pencuri ini di wilayah Malang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan polres jajaran berhasil melacak keberadaan para pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Dampit.” Katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang berhasil diamankan. Saat ini, para pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan komplotan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” Tegas Buher.
Sementara Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Putra menjelaskan modus operandi komplotan ini.
“Para pelaku menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar. Setelah mengamati nasabah di dalam lobi bank, para pelaku mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi.” Ujar Gusti.
Komplotan itu beraksi dengan cara menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus hingga menyebabkan kebocoran. Ketika korban menepi untuk memeriksa kondisi ban, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri uang yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka pintu ataupun memecah kaca mobil.
“Beberapa pelaku, seperti IW, WJ, AP, dan HS, berperan sebagai tim evakuasi dan pengalihan perhatian warga,” kata Kompol Gusti.
“Peran mereka dapat berubah sesuai dengan kesepakatan internal komplotan. Misalnya, pada aksi yang terjadi di Jl Terusan Batu Bara V, Blimbing, Kota Malang, IW berperan sebagai eksekutor yang menyayat ban mobil korban.” Imbuhnya.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang hasil curian, alat untuk mengempes ban, obeng, Sepeda Motor dari tersangka dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Sementara untuk total kerugian korban di ketiga TKP dalam satu tahun ini berjumlah Rp 500.000.000.
“Selain itu, Polresta Malang Kota juga mengidentifikasi beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36),” terangnya. Saat ini, Polresta Malang Kota tengah melakukan koordinasi dengan polres lainnya, termasuk, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Polres Tulungagung, untuk mengejar sisa pelaku dari komplotan tersebut.