Aborsi membawa kekasih di Kota Batu ini ke sel penjara. Perbuatan itu mereka lakukan dengan sadar karena hubungan terlarang yang mereka lakukan.
Sepasang kekasih tersebut diamankan usai ketahuan melakukan aborsi. Mereka tega membuang janin hasil hubungan gelap itu di kloset hotel.
“Kedua pelaku yakni GR (20) pria asal Sleman, Provinsi Yogyakarta, dan perempuannya RN (19), warga Kabupaten Malang,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (17/9/2024).
Kapolres mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya tindakan aborsi di salah satu hotel di Kota Batu. Dari hasil penyelidikan diketahui sepasang kekasih itu juga bekerja di hotel tempat dibuangnya janin tersebut.
“Kami mendapat laporan pada 3 September 2024 sesaat setelah diduga adanya peristiwa aborsi. Janin yang dibuang itu berusia 11 minggu atau hampir 3 bulan,” terangnya.
Sepasang kekasih yang menjadi tersangka kasus aborsi ini sudah berpacaran sejak Oktober 2023 lalu. Selama berpacaran mereka mulai melakukan hubungan di luar nikah.
“Setelah beberapa waktu, RN yang biasanya haid tidak kunjung haid. Lalu, dilakukan pemeriksaan ke bidan dan hasilnya RN dinyatakan hamil,” ungkapnya.
Mengetahui hamil, RN dan GR sepakat untuk menggugurkan janin tersebut. Sebab, mereka merasa malu janin yang dikandung itu berasal dari hubungan di luar nikah.
“Menggugurkannya dengan cara membeli obat Misoprostol lewat Tiktok. Konsumsinya dengan kadar 3×1, tapi tidak efektif dan pembelian dibulan Agustus ditambah kadarnya,” tuturnya.
“Saat itu yang bersangkutan kontraksi perutnya kemudian lari ke kamar mandi karena muncul gumpalan,” imbuhnya.
Polisi mengamankan kedua sejoli muda ini dengan barang bukti di antaranya satu strip obat Misoprostol yang digunakan menggugurkan janin dan gumpalan plasenta janin, yang masuk di kamar mandi hotel.
“Janin ini sendiri sudah dimasukkan kloset, namun tetap barang bukti yang masih menjadi satu kesatuan, yaitu masih kecil sudah kita berhasil amankan,” terangnya.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode scientific crime investigation terhadap janin plasenta yang diamankan. Pemeriksaan akan melibatkan beberapa saksi ahli dari dokter hingga bidan, yang awalnya melakukan pemeriksaan kehamilan RN.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 77 A Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.