Seorang pria berinisial HM (25) digerebek polisi saat menjual istrinya untuk seks bertiga (threesome) di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Kuli bangunan asal Kota Batu ini memasang tarif Rp 1,5 juta dalam sekali kencan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan HM menjajakan layanan seks bertiga melalui sebuah grup Facebook khusus. Gayung bersambut, pria hidung belang berinisial BE menginginkan layanan yang ditawarkan oleh HM dan istrinya, NP (25).
“Tersangka HM memasang tarif Rp 1,5 juta dengan syarat BE membayar uang muka Rp 200 ribu melalui transfer bank,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (10/9/2024).
Setelah menerima uang muka, lanjut Rudi, HM bersama istrinya bertemu dengan BE di hotel Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto pada Kamis (5/9) sekitar pukul 15.00 WIB. HM dan NP datang dari Kota Batu ke hotel itu naik sepeda motor.
Ketiganya lantas check in di salah satu kamar hotel itu. HM dan istrinya melayani BE bermain seks threesome setelah menerima pelunasan pembayaran. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar mereka.
Dari penggerebekan itu, kata Rudi, pihaknya menyita barang bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara HM dengan BE, uang tunai Rp 1 juta, 1 ponsel pintar milik HM, 1 sprei, 2 handuk, 1 kondom, serta bukti transfer BE kepada HM.
Dalam kasus ini, hanya HM yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan istrinya menjadi korban. Polisi pun menjerat HM dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
“Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta,” tandasnya.