Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, berterima kasih kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Totok Suharyanto karena menetapkan selebritas Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hotman juga mengaku diberi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2 HP) bahwa polisi telah melayangkan surat panggilan pada Ferry Irawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin pekan depan.
“Mudah-mudahan dia kooperatif mau memenuhi panggilan,” kata Hotman usai mendampingi kliennya selama 4 jam memberikan keterangan tambahan kasus KDRT pada penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direskrimum Polda Jawa Timur, Kamis, 12 Januari 2023.
Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto menyatakan, peyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan selebritas Ferry Irawan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis, 12 Januari 2023.
Menurut Dirmanto penyidik telah mempunyai cukup bukti bahwa artis film era 2000-an itu menganiaya istrinya, Venna Melinda, di sebuah hotel kawasan Jalan Doho, Kota Kediri, pada Ahad, 8 Januari lalu.
Dirmanto berujar penetapan status tersangka itu diputuskan setelah peyidik memeriksa enam saksi pada Selasa, 10 Januari, dan melakukan olah tempat kejadian perkara sehari berikutnya. Di sana penyidik juga mengambil keterangan house keeping, front office, beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian, termasuk memeriksa rekaman CCTV.
Sejumlah barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darah dan mengambil sampel darah. Setelah melaksanakan tahapan-tahapan itu penyidik langsung gelar perkara. “Dan telah dinaikkan status FI ( Ferry Irawan) dari saksi menjadi tersangka,” ujar Dirmanto.
Namun, kata Hotman, dalam pemeriksaan tambahan hari ini di mana Venna diberi 67 pertanyaan penyidik, sekaligus melaporkan KDRT yang dialami selain pada Ahad, 8 Januari. Sebab, ujar Hotman, Venna telah sering menerima tindak kekerasan suaminya dalam tiga bulan terakhir. “Ibu Venna ini kerap dibekap, dipiting, sehingga menurut dokter tulang rusuknya retak,” kata Hotman.
Ihwal permintaan maaf Ferry pada Venna atas KDRT yang telah dilakukan, Hotman Paris meminta wartawan menunggu pemeriksaan yang bersangkutan pada Senin pekan depan. Saat ini, kata dia, Venna Melinda belum bisa bersikap. “Kita tunggu dulu hari Senin, kalau sekarang kami belum bisa menjawab,” kata Hotman.