Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jajaran mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti sebanyak 152 unit kendaraan.
“Tersangka yang ditangkap adalah JH warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember dan dua tersangka warga Pasuruan, yakni S dan W,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya.
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan kasus curanmor di beberapa wilayah di Jatim ini merupakan hasil ungkap gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta polres jajaran.
“Dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 152 unit kendaraan roda dua berhasil kami amankan bersama polres jajaran,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan kasus ini terungkap setelah anggota Unit I Subdit III Jatanras mengetahui adanya penadahan sepeda motor di wilayah Desa Puger Wetan, Kabupaten Jember.
Selanjutnya pada Jumat (15/7) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Opsnal Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JH.
“JH ditangkap saat berada di rumahnya, yakni Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember,” ujarnya.
Anggota juga melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya pada Rabu (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB, Opsnal Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan W.
“S ini merupakan residivis kasus serupa. Kebetulan saat itu dirinya bersama tersangka W melintasi jalan di Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, sehingga dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Masih kata Kombes Pol Totok, dari hasil ungkap kasus ini Polda Jatim mengamankan 51 unit kendaraan roda dua, yang mana dua unit kendaraan ini dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara dari Polres jajaran mengamankan 101 unit roda dua berbagai merk. Kemudian satu buah buku catatan, satu buah kartu ATM BCA, satu set kunci T dan satu buah mesin kendaraan nomor KR150KEPA5267.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan juga Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.