SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatatkan kinerja penyelesaian perkara sepanjang tahun ini mencapai 94,55 persen atau sebanyak 24.271 kasus dari total 26.144 perkara. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan penyelesaian perkara tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu yang hanya mampu mencapai 75,08 persen. “Penyelesaian perkara tahun ini merupakan capaian yang luar biasa karena Jatim menjadi rangking kedua se-Indonesia dalam penyelesaian kasus. Kami mengapresiasi Kapolres, Kapolsek dan kinerja reserse atas kerja kerasnya,” ujarnya dalam rilis, Jumat (31/12/2021).
Adapun dalam penyelesaian perkara tahun ini, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menerima 20.250 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 18.781 perkara telah ditangani, atau setara 92,74 persen. Jumlah persentase penyelesaian perkara ini juga meningkat dibandingkan 2020 yang hanya 67,60 persen. Dari total perkara yang telah terselesaikan, sebanyak 3.058 kasus di antaranya merupakan kasus penipuan, disusul 2.909 pencurian sepeda motor, 2.568 pencurian dengan pemberatan, 1.996 penganiayaan, 1.671 pekasus ncurian biasa, dan 1.047 penggelapan. Sementara untuk kasus di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada 2021 terdapat 147 laporan. Namun, Ditreskrimsus Polda Jatim mampu menyelesaikan 193 kasus atau persentasenya 193 persen. “Capaian ini juga meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 71,88 persen. Selain menyelesaikan laporan perkara 2021, Ditreskrimsus juga telah merampungkan tunggakan kasus,” imbuh Nico. Nico menambahkan, tahun ini kasus yang terbanyak ditangani adalah kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan siber. Menurutnya, tingginya laporan kasus siber sejalan dengan semakin aktifnya pengguna internet dengan membuat berbagai macam modus penipuan seperti skimming, Judi online hingga pinjaman online ilegal, serta kasus Hoaks. “Sedangkan untuk kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim menangani 5.747 perkara, artinya 100 persen perkara telah dirampungkan,” imbuhnya.