Sindikat peredaran uang palsu (upal) asing sebanyak 15 ribu lembar pecahan 100 dolar Amerika (AS) atau Rp 21 Miliar, dibongkar Tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Dua pelaku ditangkap yaitu I Wayan Widana (42) dan Sang Made Jamin (56). Keduanya asal Bali.
“Kedua tersangka ini kami amankan setelah dapat laporan dari pihak bank di daerah Perak barat,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ambuka Yudha, Senin (8/3/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, upal dolar itu dibawa kedua tersangka dari Bali atas suruhan AA yang disebut ada di Surabaya untuk ditukar dengan surat obligasi atau sertifikat berisi perjanjian antara perusahaan emiten sebagai peminjam dana dengan investor sebagai pemberi dana di sebuah bank.
“Jadi, mereka ini mengaku disuruh temannya untuk mengantarkan uang dolar palsu ke Surabaya. Karena temannya itu mengaku punya kenalan pihak bank. Mereka naik pesawat, sedangkan uang dolar palsunya dikirim melalui jalur darat,” jelasnya.
Setelah mendarat di Surabaya, Wayan dan Made menuju rumah AA di daerah Bubutan. Uang dolar palsu itu lantas diserahkan. Kemudian oleh AA dibawa ke salah satu bank yang ada di Perak barat untuk ditabung.
Karena jumlahnya terlalu banyak, oleh pegawai bank itu lantas dibawa ke bank daerah Jalan Pahlawan untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata, uang dolar itu palsu. Dari sinilah, pegawai bank menghubungi polisi hingga terungkaplah kasus ini.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana menambahkan jika kualitas upal dolar itu cukup baik dan menyerupai yang asli.
“Dolar nomor serinya tersendiri dan tercatat. Tapi setelah kami cek, nomor serinya tidak ada,” papar Iptu Arief.
Ia menegaskan masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Apakah ada kaitannya dengan jaringan upal yang diungkap pihaknya sebelumnya maupun yang diungkap Polres Banyuwangi beberapa waktu lalu.
“Ini yang akan terus kami dalami. Jika ada tentu akan memudahkan kami untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.