Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid I dan II di Jawa Timur (Jatim) tampaknya efektif menekan laju COVID-19. Terbukti, zona merah menyisakan dua daerah. Yakni Kabupaten Madiun dan Trenggalek.
Tak hanya itu saja, ketersediaan kamar atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah-rumah sakit rujukan COVID-19 kian longgar. BOR Isolasi awal PPKM, 11 Januari 2021 lalu tercatat 79 persen, sekarang 55 persen. BOR ICU 73 persen menjadi 67 persen.
Gubernur Jawa Timur memastikan mendapat payung hukum dari Mendagri terkait anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Penerapan PPKM berskala mikro akan efektif diberlakukan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Menurutnya PPKM mikro tersebut akan diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing, dengan basis RT hingga desa.
“Jadi ini diharapkan akan ada update data di RT, RT yang terkonfirmasi positif COVID-19 ada kasus apa tidak, kalau tidak langsung itu dipetakan ini RT hijau, kalau sampai 5 orang masuk kuning, kalau sampai 10 oranye, kalau di atas 10 merah,” ujarnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan saat pemberlakuan PPKM berskala mikro. Sebab berbagai upaya pemerintah mulai dari pemberian vaksin, hingga sosialisasi penerapan protokol kesehatan tidak akan maksimal apabila tanpa dibarengi dengan partisipasi masyarakat.