Dalam rangka mendukung kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW yang diinisasi oleh Pemerintah RI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia, maka Polri mengeluarkan Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021.
Surat Telegram tersebut ditandatangi Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., atas nama Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Parbowo, M.Si yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Dalam Surat Telegram tersebut menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.
Selain itu, Kabaharkam Polri turut menyampaikan kepada seluruh Kapolda yang dituju untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).