Polresta Malang Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus narkoba. Kasus ini ada kaitannya dengan kejadian salah gerebek di salah satu hotel di Kota Malang yang melibatkan seorang perwira menengah TNI Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, merilis pengungkapan kasus narkoba tersebut di halaman Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada Kamis (25/3/2021) dengan tersangka bernama F.
“Kronologi kejadian berawal dari Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Satreskoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan dua orang perempuan inisial FN dan CL. Tepatnya di tepi jalan daerah LA Sucipto Kota Malang,” ujarnya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah inex atau ekstasi. Berawal dari itu lah, polisi kemudian melakukan interogasi lebih lanjut.
Keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama IL. Polisi sedang melakukan pendalaman terhadapnya.
Berdasarkan info dari IL ini lah, kemudian tim dari Satreskoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dengan melakukan komunikasi dengan IL melalui aplikasi WhatsApp.
Gatot menjelaskan informasi dari IL yang didapat Polresta Malang Kota kemudian berubah. Awalnya mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di kamar hotel 619 di salah salah satu hotel Kota Malang.
Saat diinterogasi, lanjut Gatot, informasinya berubah lagi dari kamar 619 menjadi kamar 419. Padahal, data yang dikumpulkan polisi menunjukkan kamar 415.
Saat petugas menggerebek IL di kamar 419, petugas tidak menemukan target. Justru yang ada di dalam kamar adalah tamu hotel.
“Kemudian, pada hari Kamis 25 Maret 2021 pukul 05.00 pagi, ditangkap satu orang lagi dari pengembangan saudara FN dan CL yaitu bernama FR,” imbuhnya.
Dari tangan FR, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus psikotropika dan 20 bungkus narkotika jenis ganja.
Dari hasil pengembangan itu juga, polisi kemudian menangkap AH pada Kamis (25/3/2021) pukul 01.30 WIB. AH diamankan di rumahnya tepatnya di daerah Blimbing Kota Malang.
Kabid Humas enggan menyebutkan posisi AH di pemerintahan. AH hanya disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang berperan sebagai pengguna sabu, bukan pengedar. Barang bukti dari tangan AH yakni 1,5 gram sabu.
“AH adalah ASN. Itu saja. Peran AH sebagai pengguna dan masih juga kami lakukan pengembangan. Itu yang jelas,” tegasnya.
Kasus yang diungkapkan Satreskoba Polresta Malang Kota yang sempat diwarnai insiden salah gerebek di kamar hotel ini selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim. “Sore ini semua tersangka akan digeser ke Surabaya untuk mempercepat dan mempermudah penanganan,” pungkasnya.