Siswa SMA di Malang, RPR (16), menjual teman perempuannya ke lelaki hidung belang. Ada dua teman yang ditawarkan, salah satunya siswi berusia 15 tahun.
Tersangka mengaku, ide untuk menjadi muncikari muncul karena sering bercanda mengenai bisnis esek-esek bersama teman-temannya.
Menurut Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, cara pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini terbilang rapi. Karena sampai menyiapkan akomodasi hotel lengkap dengan perempuan kepada para pelanggannya.
Tersangka mengaku belajar hal tersebut dari media sosial. “Setelah mendapat korban, pelaku kemudian menawarkan jasa pemuas nafsu di grup Facebook dengan nama Info Cewek Kota Malang,” ungkap AKBP Hendri, Kamis (04/02/2021).
Tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal Rp 200 juta.
“Kita juga perkuat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, di mana di Pasal 2 ayat 1 dijelaskan tidak boleh ada upaya eksploitasi kepada orang untuk mencari keuntungan sendiri. Ini ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya.