Polda Jatim memiliki komitmen tegas untuk memerangi praktik mafia tanah.
Itu terbukti dari diungkapnya sejumlah kasus kejahatan pertanahan atau praktik mafia tanah di Jawa Timur.
Terakhir, kasus yang diungkap adalah kasus yang melibatkan Agung Wibowo sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu, tersangka yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Surabaya itu berhasil menipu korbannya dan meraup keuntungan Rp 225 miliar dengan menggunakan modus berupa menduplikasi SHM milik korban dan memberi jaminan cek yang tidak ada dananya dan polisi berhasil menyiita uang tunai senilai Rp2,5 miliar.
Selain itu dari tangan tersangka polisi juga mengamankan beberapa SHM milik tersangka tiga mobil dan sejumlah sepeda motor.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, aksi pemalsuan surat tanah ini dimulai pada tahun 2017 hingga tahun 2019.
Kejadian tindak pidana penipuan tersebut terjadi di Desa Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka yang merupakan oknum makelar tanah.
“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Gatot, Senin (25/01/2021) lalu.
Dia menawarkan untuk menjualkan tanah milik ER dan MR. Tanah yang dimaksud berada di Tambak Oso.
Untuk meyakinkan korbannya kalau bisa menjualkan tanah bersertifikat Surat Hak Milik (SHM) seluas 57.741, 4.033 dan 97.468 meter persegi itu, tersangka menunjukkan lima lembar cek Bank Mandiri senilai Rp 225 miliar.
Serta menunjukkan satu lemari pakaian berisi uang yang ternyata uang mainan alias palsu pecahan Rp100 ribu.
“Selain itu tersangka juga memperlihatkan uang palsu senilai Rp 6 miliar kepada korban,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto beberapa waktu lalu.
Dari situlah akhirnya korban terbujuk. Setelah tersangka memegang tiga SHM milik para korban, dia langsung menggadaikan ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar.
Kemudian uang hasil gadai tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil serta tanah yang sudah disita oleh penyidik.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo,” ucap Kombes Pol Totok Suharyanto.
Terkait hal itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak dapat lepas dari peran serta masyarakat.
Oleh karena itu, Polda Jatim kemudian berinisiatif untuk memberikan akses lebih luas kepada masyakat.
“Makanya kami buka hotline agar masyarakat bisa lebih mudah melaporkan kasus mafia tanah,” ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Nico Afinta, SIK Selasa (23/2/2021).
Nico melanjutkan untuk nomor yang bisa dihubungi dalam hotline itu adalah 0813-3623-1994.
“Oleh karena itu, dengan dibukanya hotline, kami berharap masyarakat luas tidak perlu ragu lagi melaporkan ke polisi kalau menemukan kasus mafia tanah,” tandas Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr.Nico Afinta,SIK.
Sumber : TRIBUNJATIM.COM